RSS

Hubungan Antara Ilmu Budaya Dasar dengan Seni


Pengertian seni berdasarkan asal-usulnya

Dalam bahasa Sanskerta, kata seni disebut cilpa. Sebagai kata sifat, cilpa berarti berwarna, dan kata jadiannya su-cilpa berarti dilengkapi dengan bentuk-bentuk yang indah atau dihiasi dengan indah. Sebagai kata benda ia berarti pewarnaan, yang kemudian berkembang menjadi segala macam kekriaan yang artistik. Cilpacastra yang banyak disebut-sebut dalam pelajaran sejarah kesenian, adalah buku atau pedoman bagi para cilpin, yaitu tukang, termasuk di dalamnya apa yang sekarang disebut seniman. Memang dahulu belum ada pembedaan antara seniman dan tukang.

Pemahaman seni adalah yang merupakan ekspresi pribadi belum ada dan seni adalah ekspresi keindahan masyarakat yang bersifat kolektif. Yang demikian itu ternyata tidak hanya terdapat di India dan Indonesia saja, juga terdapat di Baratpada masa lampau.

Dalam bahasa Latin pada abad pertengahan, ada terdapat istilah-istilah ars, artes, dan artista. Ars adalah teknik atau craftsmanship, yaitu ketangkasan dan kemahiran dalam mengerjakan sesuatu; adapun artes berarti kelompok orang-orang yang memiliki ketangkasan atau kemahiran; dan artista adalah anggota yang ada di dalam kelompok-kelompok itu. Maka kiranya artista dapat dipersamakan dengan cilpa.
 

Kata seni yang bersumber dari bahasa asing itu menekankan arti pada hasil aktivitas seniman. Lingkup seni sebagai hasil aktivitas artistik yang meliputi seni suara, seni gerak dan seni rupa sesuai dengan media aktivitasnya. Media dalam hal ini mempunyai arti sarana yang menentukan batasan-batasan dari lingkup seni tersebut. Media sebagai sarana aktivitas seni dapat menghasilkan karya seni setelah melalui proses penciptaan seniman berdasarkan pertimbangan artistik (nilai artistik). Jadi karya seni sesuai dengan media yang dipakai meliputi jenisnya; antaranya senirupa (visual art).

Pengertian dasar tentang lingkup senirupa (visual art) sesuai dengan media aktivitas:

Seni Murni :
1.       Seni Lukis
2.      Seni Patung
3.      Seni Grafis
Disain :
1.       Disain Grafis (Komunikasi Visual)
2.      Disain Interior
3.      Disain Produk (Disain Industri)
Kria :
1.       Kria Tekstil
2.      Kria Kayu
3.      Kria Keramik
4.       Kria Gelas, dll. 

Seni Wayang
      Pada masa lampau tidak ada perbedaan yang tegas antara seniman dan kriawan, antara artists dan craftsman. Charles Batteaux (1713-1780) membedakan seni menjadi dua, yaitu:
      a)     Seni murni (fine art/ pure art)
      b)    Seni terapan (useful art/ applied art)

Dengan timbulnya istilah seni murni (fine art) dalam abad 18 mulailah terjadi perbedaan yang mendasar tentang seni murni dan seni pakai. 

Ragam Kebudayaan
Seni berkembang terus, dan pada abad 19 ada usaha untuk menyatukan kembali antara seni dan kria, dalam sejarah senirupa, kita mengenal lahirnya Werkstatte di Austria dan Bauhaus di Jerman merupakan suatu usaha untuk menyatukan kembali seni murni dan seni pakai. Lahirlah istilah yang kita kenal sekarang dengan sebutan disain industri.

Namun demikian, perkembangan senirupa sejak tahun 60an sampai sekarang telah menunjukkan suatu perkembangan yang berbaur dengan berbagai disiplin seni, seperti munculnya seni Happening, seni Instalasi, Multimedia dan lain-lain, juga batasan antara seni kria yang betul-betul memiliki kemahiran teknik (buatan tangan) dengan campuran yang menggunakan alat industri, juga perkembangan teknologi fotografi yang demikian maju.

Hubungan antara Ilmu Budaya dasar dengan Seni

Masalah seni sangat erat hubungannya dengan ilmu budaya dasar, hal ini dikarenakan materi – materi yang diulas di dalam ilmu budaya dasar ada yang berkaitan dengan seni. Ditambah lagi dengan materi yang ada di dalam ilmu budaya dasar selalu berkaitan dengan aktivitas mau pola hidup manusia sebagai objeknya. Oleh sebab itu, seni yang dianggap sebagai suatu hasil karya pemikiran maupun ungkapan ekspresi manusia selalu dihubung-hubungkan dengan Ilmu Budaya 
Dasar, ditambah lagi budaya Indonesia sangat menunjukkan adanya seni.

Ilmu budaya dasar merupakan ilmu yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan, pebgertian tersebut adalah pengertian ilmu budaya dasar secara sederhana. Pengertian ilmu budaya dasar secara luas yang dimana ilmu penting dalam suatu masyarakat yang dimana dapat mengembangkan kepribadian kita serta wawasan kita mengenai budaya, seperti aspek kesenian, adat istiadat, bahasa suatu bangsa, untuk lebih mengenal budaya yang ada dalam bangsa.

Sumber :
http://jackysitinjak.blogspot.com/2011/05/pengertian-seni-dan-hubungan-dengan.html 

Biar Ku Simpan Rasa Ini



Ku tahu belum cukup umurku 
Tuk bisa mengerti tentang cinta
Ku tahu memang belum waktunya 
Ku akui jujur saja ada rasa suka pada dirimu

Biar ku simpan rasaku ini 

Walau entah sampai kapan nanti 
Biar ku nikmati rasa ini 
Ku tak perlu engkau tahu bahwa aku suka padamu

Ku ingin ungkapkan dalam lagu 

Tuk lukiskan segala isi hatiku 
Terserah orang mau bilang apa 
Ku memang masih remaja dan memang belum dewasa
 

Biar ku simpan rasaku ini 
Walau entah sampai kapan nanti  
Biar ku nikmati rasa ini 
Ku tak perlu engkau tahu bahwa aku suka padamu
 

Tak mau ku nyatakan cintaku 
Semua bilang ku harus menunggu

Biar ku simpan rasaku ini 

Walau entah sampai kapan nanti 
Biar ku nikmati rasa ini 
Ku tak perlu engkau tahu (bahwa aku suka padamu)
 

Biar ku simpan rasaku ini 
Walau entah sampai kapan nanti 
Biar ku nikmati rasa ini 
Ku tak perlu engkau tahu bahwa aku suka padamu 
(suka padamu) suka padamu

By Maudy Ayunda

Kisah Sedih Ibu Bermata Satu yang Mengaharukan



Akhirnya gua bisa postingnya juga setelah sekian lama dilanda rasa malas hehehe. Pada postingan kali ini gue mau share tentang kisah sedih seorang Ibu, sebenernya momentumnya agak telat yeey, harusnya waktu hari Ibu bulan desember lalu, tapi gpp lah yaa :D. Sebelumnya, gue baca kisah ini sewaktu gue nunggu gantian waktu sholat duhur dikampus E minggu lalu. Dan daripada gue bengong  sambil nunggu giliran sholat, gue ambillah tu kertas yang ada di almari mukena. Tiap halamannya gue baca, dan ketemulah halaman yang ada kisah ini. Semoga kisah ini bisa jadi renungan buat temen-temen semua yang masih memiliki seorang Ibu, untuk lebih berbakti padanya. Dan daripada gue kebanyakan ngomong dari tadi, mending langsung pada baca kisahnya, dan diresapi yaay :D

Ketika anak laki-lakinya pergi kesekolah, sang Ibu datang ke sekolah untuk meihat anaknya. Tetapi anak laki-lakinya menjadi malu karna ditertawai oleh teman-temannya, karena dia mempunyai Ibu bermata satu. Sesampainya dirumah sang Ibu dimarahi oleh anaknya. Sejak itu, sang Ibu tidak dibolehkan datang ke sekolah.
Setelah anaknya dewasa, anaknya telah bekerja dan menjadi sukses, bahakan sudah berkeluarga, dan mempunyai isteri yang cantik dan anak-anak yang lucu. Sang Ibu rindu dan ingin bertemu dengan anak dan cucunya. Sesampai didepan pintu rumah anak laki-lakinya, dia diusir oleh anaknya sendiri,seraya berkata “untuk apa kamu datang kesini orang tua bermata satu, kamu telah menakut-nakutkan anakku”, kata si anak. Akhirnya sang ibu pulang dengan perasaan sedih.

Sekian lama waktu berlalu, sang Ibu memberitahukan kepada anak laki-lakinya itu, bahwa sahnya dia sedang sakit parah. Tetapi anak laki-lakinya tetap tidak mau menemuinya, hingga ajal pun menjemput Ibunya. Isteri dan anak laki-lakinya betanya “mengapa kamu tidak datang kerumah untuk menemui Ibumu?”. Dia menjawab “saya sedang sibuk”. Setelah dibujuk oleh isterinya, akhirnya Dia pergi kerumah almarhumah Ibunya yang telah lama ia tinggalkannya. Dirumah tersebut Ia baru mengetahui bahwa Ibunya sudah tiada. Dan ia menemukan secarik kertas yang ditinggalakan oleh Ibunya.

“anakku, aku sangat bahagia melihatmu dari kecil, samapi dewasa dan menjadi sukses sekarang ini. Ketahuilah anakku bahwasahnya ketika kamu kecil hanya mempunyai mata satu, dan aku telah merelakan salah satu mataku untuk diberikan kepadamu, agar kamu bisa hidup bahagia nantinya”. Sang anakpun menangis dan meneyesali perbuatannya.

Dari kisah di atas mari kita bertanya pada diri kita masing-masing, “apa yang sudah kita berikan untuk Ibu?” atau “sudahkah kita membuat Ibu kita bahagia?”. Untuk kita yang sudah di karunia Ibu, mari sama-sama belajar untuk lebih berbakti kepada Ibu, lebih menuruti perintahnya, dan berusaha berbuat baik kepadanya, sebelum sosok itu pergi dari hidup kita, Semoga momentum hari Ibu bulan desember lalu  tidak hanya berlalu begitu saja seperti awan yang datang kemudian pergi, dan tidak hanya sebatas memberi ucapan padanya. Karena kasihnya seperti sang surya yang selalu menyinari dunia.

http://www.alwaystrendy.com/blog/2012/05/kisah-sedih-ibu-bermata-satu-yang-mengharukan/

Saham Syariah


Investasi Saham Syariah
Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
 
Beberapa Definisi Saham Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.

Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.

Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
a)     Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
b)    Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c)     Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d)     Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.

Berikut adalah jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain:
1.       perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2.      lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
3.      produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
4.      produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
5.      melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Dalam pasar modal syariah ada dua hal utama yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, dan sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

1)      Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam.

Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]

Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]

Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.

Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
a)     Alkohol (minuman keras)
b)    Babi dan yang terkait dengannya
c)     Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
d)     Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.

Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :
1.       Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
2.      Alkohol
3.      Rokok
4.      Judi
5.      Pabrik senjata
6.      Asuransi jiwa
7.      Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.

Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.

Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat.

Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

Sumber :
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX


Copyright 2009 Saling berbagi :D. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates