Investasi Saham Syariah
Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan
definisi dari kata saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan
tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat
berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan
yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah dalam arti luas “al-syari’ah”
berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang
mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku
konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah
identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan
Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan
seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat
berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan.
Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat
dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah
saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik
sesuai dengan syariah Islam.
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah
(DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk
menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau
tidak, yaitu:
a)
Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan
saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang.
Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi
hasil (profit-loss sharing).
b)
Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan
menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham
yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam
Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c)
Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada
pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang
diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa
saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana.
Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar
dan bebas dari bunga atau interest.
d)
Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh
perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih
dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui
jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar
ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk
saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama
sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi
atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing
syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara
keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham
syariah.
Berikut adalah jenis kegiatan usaha yang bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain:
1.
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang
2.
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dan asuransi konvensional
3.
produsen, distributor, serta pedagang makanan dan
minuman yang haram; dan
4.
produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
5.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada
saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan
ribawi lebih dominan dari modalnya.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Dalam pasar modal syariah ada dua hal utama yaitu
indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan
pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, dan
sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana
lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
1)
Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar
modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum
berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat
yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks
Islam.
Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
a)
Alkohol (minuman keras)
b)
Babi dan yang terkait dengannya
c)
Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank
dan asuransi
d)
Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian,
bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana
Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan
rokok serta industri senjata pemusnah massal.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the
Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham
perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam
bidang :
1.
Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait
dengan bunga (interest)
2.
Alkohol
3.
Rokok
4.
Judi
5.
Pabrik senjata
6.
Asuransi jiwa
7.
Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau
hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh
hal-hal yang disebutkan di atas.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari
333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah.
Sedangkan sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip
syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham
tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara
indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan
oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka
perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan
memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan
semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam
dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan
pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya
sudah diseleksi oleh pengelola.
Sumber :
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX
0 komentar:
Posting Komentar