RSS

Saham Investasi Syariah


Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.

1.       Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.

2.      Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi. 

Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu: 

a)   Pendekatan jual beli.
Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).

b)  Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi.
Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.

c)   Pendekatan pendapatan.
Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.

d)   Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi.
Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.

Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:

1)   Preferred Stock
(saham istimewa)  Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: 

a.       Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b.      Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.

2)  Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn)  tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Saling berbagi :D. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates