RSS

Analisa UU ITE


Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a)     Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b)    Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c)     UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d)    Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e)     Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

1.       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.     Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.     Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.      Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.      Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

Latar Belakang Lahirnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Berikut ini adalah penjelasan mengenai latar belakang lahirnya Undang-Undang ITE:
1.       Presiden mengeluarkan Undang-undang ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan luar Indonesia. Dalam pasal-pasal yang menjelaskan memberikan rasa aman dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.     Semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum tjuga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
·        jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
·        jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
·        jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Pada pasal 33 menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Juga undang ini barang siapa yang melanggar akan mendapatkan hukuman atau sangsi.
§       Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dan lain sebagainya.

§      Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Jadi Undang-Undang ITE adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum.

§       Menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. Jaminan tersebut penting, mengingat perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan perubahan-perubahan di bidang ekonomi dan sosial. Perkembangan teknologi informasi telah memudahkan kita mencari dan mengakses informasi dalam dan melalui sistem komputer serta membantu kita untuk menyebarluaskan atau melakukan tukar-menukar informasi dengan cepat. Jumlah informasi yang tersedia di internet semakin bertambah terus tidak dipengaruhi oleh perbedaan jarak dan waktu.

Kendala yang Dihadapi Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
1.       Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2.     Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3.      Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik 

Usaha Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Dalam menghadapi cybercrime hukum positif di Indonesia masih bersifat lex locus delicti yang berkaitan mengenai wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi atas suatu kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif tersebut. Salah satu faktanya kejahatan dilakukan di benua Amerika tetapi akibat kejahatan berada di benua Eropa. Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ketingkat internasional. Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu alat kelengkapan negara dalam menegakkan keadilan kini tidak bisa lagi tinggal diam. Pemerintah sudah bergerak dengan melahirkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Polri harus bergerak secara aktif untuk bertindak sebagai penegak keadilan dan aparat hukum didunia nyata dan juga dunia maya.. Cyberpolice harus bergerak menjadi polisi  yang mampu menangani kasus-kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Beberapa kasus cybercrime yang pernah ditangani Polri adalah :

a)     Cyber Smuggling
Laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum-oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.
b)    Pemalsuan Kartu Kredit
Laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.
c)     Hacking Situs
Hacking beberapa situs, termasuk situs Polri, yang pelakunya diidentifikasikan ada di wilayah RI.

Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang.
UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.

Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni 

UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kekurangan dan Kelebihan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
1.              Kekurangan Undang-Undang ITE
ü  UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat. Pada pasal 16 disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengopersikan sistem elektronik, persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b) tentang melindungi kerahasian lalu bila seorang pemakai sistem elektronik contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu melanggar undang – undang. Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu pada pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was – was masyarakat dalam berinternet takut dianggap melanggar undang- undang akibatnya masyarakat menjadi agak dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat kreatifitas.
ü  Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

§  Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
§  Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
§  Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE.

ü  Walaupun sudah disahkan oleh legislatif, UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi. Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:

1.       Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2.  Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3.  Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain: Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
1)      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
2)    mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
3)     mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
4)    mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman; 

Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal 27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
1.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.     Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.     Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

§  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
§  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
§  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
§  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
§  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
§  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
§  Pasal 33 (Virus, DoS)
§  Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

            2.      Kelebihan Undang-Undang ITE
a)     UU ITE mempunyai kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohny pembobolan situs-situs tertentu milik  pemerintah dan transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. Pada pasal 2, UU ITE berlaku terhadap orang – orang yang tinggal di Indonesia maupun diluar Indonesia ini dapat menghakimi dan menjerat orang – orang yang melanggar hukum di luar Indonesia.
b)    UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.

Eksistensi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang. Perubahan-perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi harus dibatasi dan dihentikan dengan ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Mengingat teknologi informasi dalam waktu yang singkat dapat berkembang dengan cepat. Padahal ”etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi keilmuan nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya”. Maka selain menciptakan UU dan memaksimalkan fungsi aparat hukum, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dibidang teknologi informasi.  Untuk menjaga ketahanan dan keamanan dari ancaman cybercrime baik dari Indonesia sendiri maupun dari luar negeri. Selain itu kesadaran masyarakat menjadi poin yang sangat penting dalam meminimalisir cybercrime.

Kesimpulan
1)   Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.     Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
4.     Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

2)  Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum tjuga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU ITE.

3)      UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.

4)      Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang.

Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di Indonesia. Tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif. Agar tidak menjadi korban dari cybercrime.

Sumber Data
(diakses pada tanggal 28 Mei 2013)
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Hubungan Hardskill dengan Softskill


Mengembangkan hard skill adalah jawaban terpenting dalam sebuah keberhasilan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun, tidaklah cukup hanya kemampuan hard skill , tetapi harus seimbang dengan kemampuan soft skill dalam menghadapi berbagai tantangan saat melakukan pekerjaan tersebut. Sumber daya manusia yang unggul adalah mereka yang tidak hanya memiliki  hard skill , tetapi piawai dalam aspek soft skillnya. Ditambahkan juga, bahwa dunia pendidikanpun mengungkapkan dengan berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill).
Nah sebelumnya mari kita simak definisi – definisiapa hardskill dan softskill.
Apa Itu HardSkill dan SoftSkill?
HARD SKILL adalah sebuah Proses pembelajaran di perguruan tinggi lebih menitik beratkan pada aspek kognitif. Hal ini dapat dilihat pada prestasi mahasiswa yang ditunjukkan oleh indeks prestasi (IP). Indeks prestasi dibuat berdasarkan hasil penilaian dari evaluasi dosen terhadap mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kemampuan mahasiswa yang ditunjukkan berdasarkan indeks prestasi seperti inilah yang sering disebut sebagai kemampuan hard skill.
Hard skill yaitu lebih beriorentasi mengembangkan intelligence quotient (IQ). Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa hard skill merupakan kemampuan untuk menguasai ilmu pengatahuan teknologi dan keterampilan teknis dalam mengembangkan intelligence quotient yang berhubungan dengan bidangnya.
Hard skill sangatlah penting untuk dikembangkan, karena kemampuan seseorang untuk melakukan sebuah pekerjaan dengan baik dan benar adalah tergantung bagaimana hard skill yang dia miliki. Tidak mungkin seseorang bisa membuat sebuah alat yang berguna jika dia tidak mengetahui cara pembuatan, tujuan, dan kegunaannya alat tersebut. Ataupun tidak mungkin seseorang mampu memperbaiki sesuatu jika dia tidak tahu apa yang dia perbaiki.
Sedangkan soft skill bisa didefenisikan sebagai keterampilan lunak (soft) yang digunakan dalam berhubungan dan bekerjasama dengan orang lain, atau dikatakan sebagai interpersonal skills. Menurut Bahrumsyah soft skill merupakan keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan keterampilan mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills) yang mempu mengembangkan untuk kerja secara maksimal. Dari kedua pendapat tersebut diatas, ada kesamaan pendapat tentang pengertian soft skill yaitu interpersonal skill  hanya saja pada pendapat Bahrumsyah ditambahkan intrapersonal skills yaitu keterampilan mengatur dirinya sendiri.
Dimana HardSkill dan SoftSkill itu diterapkan?
Hardskill dan softskill harus dimiliki oleh setiap karyawan karena sangat berperan penting dalam sebuah perusahaan yang ingin berkembang. Jika seseorang sudah mahir dalam hardskill sekaligus pandai dalam softskillnya maka orang tersebut menjadi sebuah daya tarik dari perusahaan yang ingin mereqrut pegawai baru. Dengan softskill yang dimiliki oleh seseorang maka diharapkan orang yang telah mahir di hardskill bisa mengimplementasikan softskillnya, yaitu bisa bekerja sama dalam sebuah tim yang dimana banyak pekerjaannya dilakukan secara beregu atau tim.
Dari definisi di atas maka kita bisa ambil kesimpulan bahwa dalam dunia kerja itu hardskill dan softskill sangatlah erat kaitannya. Apabila seseorang  memiliki hardskill tetapi tidak memiliki softskill maka dalam dunia kerja orang tersebut tidak akan bisa menjadi seseorang yang sukses dalam membangun karirnya. Akan tetapi apabila seseorang memiliki hardskil dan softskill yang dikembangkan dengan baik maka tidak di ragukan lagi masa depannya. Karena berdasarkan penelitian dan hasil survey perusahaan – perusahaan besar lebih cenderung memilih dalam pereqruitment karyawannya yang memiliki softskill dan hardskill dengan baik.
Untuk itu mahasiswa perlu mempersiapkan dirinya dengan mengembangkan hard skill sebagai dasar untuk melamar pekerjaan dan diimbangi dengan soft skill sebagai landasan untuk melakukan pekerjaan. Karena hampir semua perusahaan dewasa ini mensyaratkan adanya kombinasi yang sesuai antara hard skill dan soft skill, apapun posisi karyawannya. Bagi perekrutan karyawan bagi perusahaan pendekatan hard skill saja kini sudah ditinggalkan. Percuma jika hard skill baik, tetapi soft skillnya buruk. Hal ini bisa dilihat pada iklan-iklan lowongan kerja berbagai perusahaan yang juga mensyaratkan kemampuan soft skill, seperi team work, kemampuan komunikasi, dan interpersonal relationship, dalam job requirementnya.
Reference :



Rencana kedepan untuk mencapai Target


Setelah saya lulus nanti saya berharap ilmu yang saya dapatkan selama masa perkuliahan dapat saya implementasikan dalam dunia kerja. saya berharap bisa menjadi seorang guru, bahkan akan lebih baik jika menjadi seorang dosen di Universitas. Selain itu saya juga berkeinginan menjadi seorang Entrepreneur ataupun pengusaha.Untuk mencapai semua target tersebut saya harus lebih mendalami dan mempelajari dengan sungguh-sungguh semua materi yang sudah disampaikan di perkuliahan. Selain itu untuk meningkatkan kualifikasi saya mengikuti kursus yang diadakan di lembaga kampus dan workshop maupun seminar. selain itu saya melamar berbagai asisten yang ada di Universitas Gunadarma, dan akhirnya saya  menjadi staff monitoring universitas gunadarma selama 2 periode.

Melihat Kemampuan Diri dengan Mencoba Pengalaman Baru

Seorang dosen mencoba memberi arahan kepada kami untuk mencari di beberapa situs lowongan kerja di internet :
1. Apa jenis pekerjaan/profesi yang sedang banyak dibutuhkan oleh perusahaan yang sesuai dengan jurusan Sistem Informasi?
2. Apa yang perusahaan inginkan dari seorang fresh graduate?
3. Berapa besar gaji yang bisa didapat dari jenis pekerjaan tersebut?
4. “Jurus kamehameha” (hardskill) apa yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut?
Oke, kita jawab satu-persatu :
1. Setelah saya survey di beberapa situs lowongan kerja (JobsDb dan Jobstreet Indonesia), peluang kerja untuk lulusan Sistem Informasi antara lain Programmer, Junior Manager Assistant , System Analyst Assistant, Application development, Monitoring System, Search Engine Optimizer, Network Administrator, dan beberapa pekerjaan yang masih berkaitan dengan teknologi informasi lainnya. Perusahaan yang membutuhkan adalah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari perbankan, keuangan, asuransi, otomotif, industri software, dan lainnya.  Sistem kerja ada yang tetap, per jam, kontrak, paruh waktu, dan sebagainya.

2. Seorang fresh graduate yang diinginkan perusahaan adalah seorang yang rajin, jujur, mau mempelajari berbagai hal baru, mampu berkomunikasi yang baik, menguasai bahasa asing (aktif, pasif, baik tulisan maupun lisan), mampu bergaul dan cepat beradaptasi, serta syarat-syarat seperti kemampuan pemrograman, analisa, dan standar IPK minimal 2,75 dan 3,00.
3. Nah, bicara soal gaji maksimal Rp. 7.000.000,- (tapi lupa untuk pekerjaan apa dan di perusahaan apa). Kebanyakan perusahaan masih membuka negosiasi soal berapa jumlah uang yang akan diberikan kepada karyawannya.
4. Kebanyakan perusahaan membutuhkan pegawai yang mengerti cara mengoperasikan komputer (terutama sistem operasi Windows), Pemrograman baikdatabase, prosedural maupun berbasis objek (C#, Java, PHP, MySQL, ASP.NET,VB.NET),  mengetahui tentang jaringan komputer dan konfigurasi dasar jaringan, megerti tentang resource planning dan ilmu tentang manajemen perusahaan.


Oke,,, pada postingan kali ini saya akan memberitahu hal - hal yang harus dikuasai oleh seorang Sarjana jurusan Sistem Informasi agar mereka lebih cepat diterima dilapangan kerja.

Dari banyaknya lowongan kerja yang saya ketahui, baik di internet, media cetak, bahkan bertanya langsung sama yang sudah berpengalaman, untuk lulusan Sistem Informasi ada beberapa hal yang sangat penting yang dilihat oleh suatu perusahaan. Yaitu :

>> Umur <<
untuk lulusan S1 Sistem informasi menurut yang saya ketahui itu biasanya usia maksimal melamar 26-35 tahun baik bagi pria maupun wanita. Tapi tidak semua perusahaan juga yang memiliki kebijakan seperti itu. Itu tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

>> Nilai Kelulusan <<
Seperti yang saya ketahui kebanyakan dari perusahaan mencantumkan Nilai minimal yang harus didapat. Karena menurut mereka nilai melambangkan keseriusan  seorang sarjana dalam menjalankan perkuliahan yang akan berpengaruh pasa sifatnya dalam bekerja, yang melanbangkan serius atau tidakkah jika mereka diterima di perusahaan tersebut nantinya.  Biasanya perusahaan memberikan minimal nilai untuk seorang lulusan S1 Sistem Informasi dengan IPK 3,00. Tapi itu juga tergantung kebijakan perusahaan itu sendiri. Ada juga perusahaan yang meminimalkan nilai IPK yaitu 2,75. Bahkan juga ada perusahaan yang meminimalkan IPK 3,25.

>> Pengalaman <<
Pengalaman merupakan hal yang penting juga dalam melamar kerja. Dimana-mana ataupun hampir setiap perusahaan menanyakan pengalaman kerja seorang pelamar. Karna dengan begitu mereka tahu sejauh mana kemampuan pelamar tersebut terjun kedalam dunia kerja.

Selain itu, jika seorang pelamar kerja sudah memiliki pengalaman kerja, mereka biosa mengajukan surat permohonan tawaran gaji yang ditawarkan oleh suatu perusahaan tersebut.
Tetapi ada juga beberapa perusahaan yang meminimalkan pengalaman kerja minimal 1tahun atau 2tahun.

>> Bahasa Inggris <<
Kemampuan dalam berbahasa inggris dalam dunia kerja saat ini sudah dikatakan sangat wajib sekali.
Biasanya perusahaan perusahaan besar selalu meminta sertifikat bahasa inggris ataupun sertifikat ITP  TOEFL score minimal 500 atau IELTS score minimal  5,5 . Biasanya , yang tidak memiliki sertifikat tersebut, perusahaan perusahaan besar tersebut akan meminta pelamar untuk mengikuti tes kemampuan bahasa inggris yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut.

>> PROGRAM yang dikuasai <<
Program yang dikuasai adalah hal yang sangat penting bagi lulusan S1 Sistem Informasi.  Karena jika mereka diterima kerja nanti, pekerjaan mereka sehari hari adalah menjalankan program program yang dipakai perusahaan tersebut. Biasanya program yang sering dipakai diperusahaan adalah : Bahasa program PHP, Delphi, basis data oracle MySQL dan Visual Basic. Selain itu, pelamar juga harus memiliki keterampilan dalam menggunakan MS.Word, MS.Exel dan Power Point .


Saya seorang mahasiswi jurusan sistem informasi yang berada disemester 7, untuk sampai saat ini saya sendiri pun merasa belum memilki semua kemapuan yang disebutkan di atas. Namun untuk menambah pengalaman dan sekedar mencari kesibukan saya mendaftar sebagai staff monitoring mahasiswa. Alhamdulillah saya sudah menajabat hampir 2 periode kepengurusan, dari petugas dan naik menjadi seorang pengawas monitoring mahasiswa 2015/2016 bersama 12 rekan saya yang dari depok.

Tujuan dan Hal yang didapatkan Selama Kuliah


Banyak orang yang bertanya-tanya, apa sebenarnya tujuan dari kuliah? Dari sekian banyak pendapat dan tujuan kuliah, beragam jawabannya. Biasanya tujuan mahasiswa datang ke kampus dengan beragam alasan, misalnya
- mencari ilmu
- menambah teman
- mencari pacar
- mencari pergaulan
- meningkatkan minat bakat
- mendapat nilai
- mendapat wawasan

Kuliah adalah proses pembelajaran tingkat lanjut di mana seseorang telah menentukan pilihan jurusan. Biasanya dalam pemilihan jurusan dilakukan berbagai pertimbangan, salah satunya minat dan bakat.

Untuk memulai kuliah, pengorbanannya tidak sedikit. Mulai dari menghabiskan banyak waktu, biaya, tenaga, dll. Tentu, di balik suatu impian yang ingin kita capai melalui kuliah, ada harga yang harus dibayar.

Awal perjalanan memang akan terasa sangat menyenangkan, banyak pengalaman baru dan teman baru yg dirasakan. Tapi, lama kelamaan kita akan tiba masanya kita akan jenuh. Kuliah itu bukan sekedar rutinitas saja. Kuliah ini adalah proses, proses membentuk diri kita menjadi apa yang kita inginkan di masa mendatang. Di sisi lain mahasiswa dihadapkan pada pilihan antara idealis dan ketatnya persaingan di dunia kerja.

Nama saya Dwi Sriyanti, saya mahasiswa Universitas Gunadarma Jurusan Sistem Informasi yang sudah berada disemester 7. Selama kuliah di Universitas Gunadarma sudah banyak ilmu yang saya dapat dan sudah dipelajari yang berkaitan dengan jurusan sistem informasi. Pada awalnya saya tidak tertarik dengan jurusan ini, bahkan bisa dibilang sampai sekarang saya kurang begitu suka. Namun karena saya sudah mengambil pilihan untuk memilih jurusan ini, mau tidak mau saya harus menjalankannya dengan sungguh-sungguh.


Analisis program itu : orang yang mengenal bahasa pemrograman yang bertugas menganalisa kekurangan atau kelebihan suatu program computer. Ia nggak dituntut untuk dapat membuat coding yang njelimet dan memusingkan otak itu.

Apa saja yang dipelajari di Sistem Informasi ?

selama saya kuliah sampai saat ini di Universitas Gunadarma, di SI  banyak diajarkan bahasa pemrograman. Awal-awal kita diajarkan Algoritma Pemrograman 1 tentang Bahasa C++, program C++ dll.
Algoritma Pemrograman 2 tentang Delphi, Algoritma Pemrograman 3 tentang Java. Diajarakan pula Pengantar Teknologi Informasi, Rekayasa Perangkat Lunak, materi RPL ini diajarkan pada delapan nantinya. Ada Sistem Basis Data kita diajarakan mengenal MySQL, Algoritma dan Struktur data, Jaringan Komputer, sistem operasi, keamanan komputer.

Ada juga mata kuliah yang mau nggak mau harus diambil, yaitu penulisan ilmia dan skrispi (yang dapet SK).

Kuliah tentang Jurusan Sistem Informasi

Sebagai gambaran umum, biasanya Sistem Informasi di Indonesia berada di bawah fakultas Ilmu Komputer atau jurusan Komputer. Tapi beberapa kampus punya kurikulum berbeda dari kampus lain. Itu kenapa saya tidak terlalu mengerti teknis karena di kampus saya lebih menekankan pada perancangan sistem.

Di Australia, Sistem Informasi umumnya ada di bawah School of Business. Jadi jangan heran kalo ada lulusan Sistem Informasi di Australia lebih banyak belajar akuntansi dan bisnis ketimbang pemrograman.

Jujur, awal masuk Sistem Informasi saya merasa kejebak dan hampir semua temen-temen saya juga kejebak! Tapi karena udah terlanjur basah, ya kita jalanin aja.

Sistem Informasi sebenarnya konsep yang mudah dipahami. Intinya adalahsistem yang mengolah data menjadi informasi. Data itu apa? Data itu fakta mentah. Sedangkan informasi adalah kumpulan data yang saling terhubung dan memberi nilai bagi berbagai pihak. Misalnya, saya jualan asuransi dan saya tau kalau bapak di sebelah saya itu jenis kelaminnya pria, apa gunanya buat saya? Tapi andai kata saya tau si bapak itu pria, umurnya 30 tahun, tinggal di Jakarta Pusat, dan penghasilan sekitar lima juta per bulan, nah ini baru berguna! Informasi tentang si bapak memungkinkan saya menjual produk yang sesuai ke dia.

Informasi punya kekuatan besar untuk berbagai aspek bisnis. Tapi ada yangbatu dan bilang kalo uang lebih penting daripada informasi. Saya tetep yakin informasi itu punya kekuatan besar. Coba aja suruh satu perusahaan buat ngebakar data center mereka. Mau mereka punya banyak uang, tetep ajadata center yang udah kebakar gak bakal bisa dibalikin lagi dan banyak informasi penting yang akan hilang karena kebakarnya data center mereka. Kekuatan informasi ngebuat perusahaan ngejaga banget informasi yang mereka punya makanya tiap kali ada anak magang atau pihak ketiga yang berurusan dengan data perusahaan, biasanya pihak eksternal tersebut harus tanda tangan perjanjian untuk tidak menyebarluaskan data perusahaan.

Sistem Informasi bisa berjalan tanpa teknologi. Tapi di jaman sekarang, teknologi bikin segalanya jadi lebih cepat. Kali ini saya mau kasih contoh ekstrim. Sebuah warteg tetep bisa berjalan tanpa punya komputer. Laporan warteg cukup dicatat di buku tulis aja. Simpel. Ini sudah termasuk sistem informasi.

Tapi bayangin aja kalo perusahaan besar dengan kantor pusat di Amerika dan kantor penjualan di berbagai negara masih nulis laporan di buku. Tiap kali kantor pusat butuh laporan kantor di negara lain dia harus telpon dulu itu kantor. Telponnya pun hanya bisa di waktu tertentu karena ada perbedaan zona waktu antara Amerika dan negara lain. Nah laporannya dikirim pake apa? Pos? Gak mungkin juga kan. Makanya perusahaan besar rela bayar sistem yang implementasinya makan dana milyaran rupiah.

Nah setelah saya jelasin gambaran umum Sistem Informasi, sekarang saya mau jelasin kalo kuliah Sistem Informasi bakal gimana. Saya bakal ceritain pengalaman saya aja selama kuliah. Kebetulan kan kampus saya punya kurikulum berbeda.

Di awal kuliah, saya kebanyakan belajar hal dasar seperti mata kuliah pengantar. Saya belajar konsep dasar data, informasi, dan sistem informasi. Selain itu saya juga belajar hal yang menunjang sistem informasi seperti perangkat keras, piranti lunak, jaringan, pengguna sistem informasi, dll.

Semasa kuliah saya belajar teknis tapi hanya pengantar saja. Kalo kata dosen saya sih gini,
 “Kalo kamu mau jadi manajer proyek, kamu harus tau hal teknis supaya bisa memfasilitasi klien dan gak dibohongin bawahin yang ngerjain hal teknis.“
Dosen saya ada benernya sih. Kuliah buat jadi desainer aja diajarin cara jahit, ya kuliah ngerancang sistem diajarin cara bikin program.

Kalo boleh ngeringkas, kurikulum saya terdiri dari sedikit bisnis, sedikit teknis, sedikit perancangan sistem, dan sedikit komunikasi. Saya belajar akuntansi, statistik, manajemen, manajemen proyek, bisnis, proses bisnis, metode kuantitatif; belajar sedikit algoritma, programming, user interface, database, jaringan komputer, keamanan sistem informasi, web programming; belajar analisa dan perancangan sistem dan kuliah yang berhubungan dengan bikin diagram; belajar juga bahasa inggris dasar, dan character building.

Mungkin kampus saya mau ngarahin lulusannya buat jadi leader di bidang Sistem Informasi karena saya dapet mata kuliah dari tiga tingkatan (teknis, operasional, strategis).

Kebetulan kampus saya pada saat itu punya lima peminatan:
Applied ERP – kalo diterjemahin sih artinya ilmu ERP terapan. ERP di sini mengacu pada istilah Enterprise Resource Planning. Best practice ERP yang dipakai peminatan kampus saya adalah SAP R/3.

Applied Database – saya kurang paham seluk beluk peminatan ini sih. Dari namanya peminatan ini berhubungan dengan database. Kebetulan kampus saya pakai best practice Oracle database.

Strategic Information System – ini peminatan yang sebenarnya lumayan bagus karena mahasiswa diajarkan untuk memosisikan diri di tingkat strategis atau setara dengan manajer senior.

Business Intelligence – ini peminatan yang menurut saya bagus tapi belum banyak perusahaan yang pakai Business Intelligence (BI). BI punya kemampuan untuk prediksi ke mana arah perusahaan nantinya. BImenentukan langkah yang harus diambil perusahaan lewat data-data perusahaan dari tahun sebelumnya.

E-Business – penerapan dari e-business ada banyak, tapi yang biasa kita pake adalah penjualan atau pembelian online.

Saya dulu ambil Applied ERP karena lulusan yang bisa SAP gajinya tinggi, banyak dicari perusahaan, dan peminatan ini kuotanya terbatas (saya merasa tertantang dengernya). 
Kuliah Sistem Informasi emang gak gampang, apalagi tugasnya proyek semua. Di dunia nyata kerja, Sistem Informasi gak mungkin dilakuin sendiri, pasti diselesaiin bareng temen satu tim. Masalahnya kalo kerja tim pasti ada aja orang yang cuma bisa jadi beban, gak ngerjain apa-apa. Secara keseluruhan saya seneng ambil kuliah ini, apalagi peminatan saya. Saya cuma gak seneng kalo mulai disuruh pemrograman. Bukannya saya males atau ga mau belajar hal baru, tapi saya lebih semangat kerja di perancangan atau manajemen proyek (ya itu inti kuliah SI kan? Ngerancang sistem).

Lulus dari sini sih bisa kerja di banyak bidang:
Management Information System – posisi ini punya tugas berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Kalo di bank biasanya ngontrol angka, kalo di e-commerce bisa aja ngerapihin berbagai macem data mulai dari penjualan sampai layanan purna jual.
Programmer – gak menutup kemungkinan buat jadi programmer. Tapi balik lagi ke hati masing-masing, seneng gak programming?

IT Auditor – sistem yang baik menghasilkan keluaran yang baik, nah di sinilah peran IT Auditor: memastikan sistem dapat menghasilkan keluaran yang baik.
Consultant – bisa gabung di software house jadi consultant. Consultantsendiri ada banyak macem dan banyak bidang pekerjaan.

CEO – nah kalo males kerja kantoran, bikin start up sendiri aja. Siapa tau bisa bikin produk lebih keren dari Google.

Kalau ada yang mengiming-imingi, "Kuliah Sistem Informasi aja, gajinya gede”, jangan tergiur secepat itu. Kerja jadi apa pun bisa dapet gaji gede asalkan semangat ngejalaninnya. Kalo emang gak seneng Sistem Informasi ya jangan maksain masuk hanya karena gaji gede.
(*)

Dyah Hayu Parasati
Sistem Informasi 2009, Binus University
blog.parasati.com


Copyright 2009 Saling berbagi :D. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates