Pengertian ekonomi menurut an-Nabhani
adalah kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik menyangkut kegiatan untuk
memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya yang dibahas dalam ilmu
ekonomi, maupun kegiatan yang mengatur mekanisme distribusi kekayaan yang
dibahas dalam sistem ekonomi. Berdasarkan hal ini maka pembahasan tentang
ekonomi harus dipisahkan menjadi pembahasan tentang ilmu ekonomi dengan sistem
ekonomi.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang membahas tentang produksi dan kualitasnya serta
bagaimana menentukan dan memperbaiki sarana-sarananya. Ilmu ekonomi bersifat
universal karena merupakan sains murni yang tidak dipengaruhi oleh pandangan
hidup tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi membahas
bagaimana distribusi kekayaan dan kepemilikan, serta transaksi yang berkaitan
dengan kekayaan tersebut. Sistem ekonomi bersifat khas dan dipengaruhi oleh
pandangan hidup tertentu.
Dalam ruang lingkup sistem ekonomi inilah Islam
menetapkan adanya syariat. Dengan demikian, dalam konsepsi ekonomi Islam hanya
berbicara tentang masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola
kekayaan, dan bagaimana mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah
masyarakat. Berdasarkan hal ini hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi
dibangun berdasarkan pada tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya
ketiga kaidah ini disebut kaidah perekonomian.
Sistem Kepemilikan
Kepemilikan
atas kekayaan hakikatnya adalah milik Allah. Allah melalui hukum-hukum-Nya
telah menyerahkannya kepada manusia untuk diatur dan dibagikan. Kepemilikan
dalam Islam meliputi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum,
dan kepemilikan negara. Hukum syara’ atas ketiga jenis kepemilikan ini berbeda.
Kepemilikan
individu merupakan hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan
(utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan
memilikinya.Pengakuan Islam atas kepemilikan individu merupakan pengakuan atas
fitrah manusia itu sendiri yakni naluri mempertahan diri. Namun Islam mengatur
kepemilikan individu sehingga seseorang tidak menzalimi orang lain ataupun merusak
kepentingan sosial ekonomi masyarakat. Dengan aturan ini, maka individu tidak
boleh menguasai aset-aset ekonomi yang termasuk ke dalam kepemilikan negara dan
kepemilikan umum.
Kepemilikan
umum adalah izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan
benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas
dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda
tersebut dikuasai oleh individu (swasta).
Kepemilikan
negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya
menjadi wewenang khilafah, dimana khalifah dapat mengkhususkan sesuatu kepada
kaum muslimin sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya. Adapun harta-harta
yang menjadi milik negara antara lain harta fai’, jizyah, kharaj, dharibah.
0 komentar:
Posting Komentar