Di
Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan
perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks
HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai
bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.
Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu
instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip
syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak
termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.
Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau
yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar
modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan
untuk judi atau spekulasi.
Terdapat
beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan
sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
a)
Pendekatan jual beli.
Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset
dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa
dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil
(profit-loss sharing).
b)
Pendekatan aktivitas
keuangan atau produksi.
Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah
saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan
jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang
secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang
memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
c)
Pendekatan pendapatan.
Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang
diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari
Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan
tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu
seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari
bunga atau interes.
d)
Pendekatan aktivitas
keuangan atau produksi.
Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah
saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan
jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang
secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang
memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun
jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai
berikut:
1)
Preferred Stock
(saham
istimewa) Saham jenis ini diharamkan
oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a.
Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan
ulama dikategorikan sebagairiba.
b.
Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi.
Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2)
Forward Contract
Forward contract
diharamkan
karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward
ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur
ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh
tempo
0 komentar:
Posting Komentar