Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan
kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita
akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika
kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil
dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang
memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib
memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam
bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap
hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas
manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan
sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan
terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara
Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan
yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat
manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan
bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus
dilaksanakan secara seimbang.
Mengenai keadilan hal ini juga telah dikemukakan pada Pancasila sila kedua (kemanusiaan yang adil dan
beradab) dan sila kelima (keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia), serta pada UUD alinea ke II dan ke IV.
Sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial dan lain
sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa
5.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur.
2. Mengembangkan sikap yang adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan terhadap hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usah-usaha yang ersifat pemerasan
terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang ersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Setiap manusia membutuhkan keadilan bagi dirinya maupun orang lain, karena
hanya dengan keadilan maka manusia dapat hidup dengan tenang dan nyaman. Dengan
menumbuhkan sifat adil dalam tubuh seseorang maka dapat membuat orang tersebut
menjadi lebih bijaksana dan berwibawa. Dengan menerapkan sikap adil terhadap
seseorang dapat menumbuhkan rasa empati orang lain terhadap diri kita.
Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat
berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai
hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi
siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum
sangat dibutuhkan. Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat
memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan
hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu
memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum
Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang
tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk
bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum
walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan
kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat
Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat
berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan
karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi
dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum
di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan
tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa
hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.
1 komentar:
Artikel apaan ini. Kalo bikin blog yang becus dong. Kalimatnya diulang-ulang terus. Gak jelas banget. Jadi nggak ngerti apa maksud artikel ini
Posting Komentar