RSS

Kasus Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari



Arbi Anugrah - detikNews
dok detikcom 
 
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis

Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.


Opini / Pendapat :


Sangat memprihatinkan kasus yang menimpa nenenk minah hanya karna mencuri 3 buah kakako. Saya  tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.seperti sila ke -5 yang berbuyi “Keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia
       
menanalisa hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan. Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.

Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

Dunia kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan di ruang publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang mengendap-endap.

Banyak masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung selesai. Saya menonton di tv, ketua hakim Mahkamah Konstitusi  berkata ”Memang ada ketidaksesuaian, karena banyak masalah yang sudah jelas tapi dibelokan,” . Dengan melihat kasus seperti itu, supaya kasus itu dikembalikan saja dengan hukum alam. Mengapa demikian, menurutnya, sekarang banyak masalah terhadap sejumlah orang namun, masalah tersebut tidak ditangani dengan baik. ”Padahal, masalah sistem sudah selesai, karena sudah dibuat sekitar 300 Undang-Undang untuk memperbaiki sistem,”Supaya ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi bermasalah jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali ke etika moral.






Sumber :
http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari




0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Saling berbagi :D. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates