Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
dok detikcom
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Opini / Pendapat :
Sangat memprihatinkan kasus yang
menimpa nenenk minah hanya karna mencuri 3 buah kakako. Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh
Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya
juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka
itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Seharusnya para penegak hukum mempunyai
prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara
positifistik.seperti sila ke -5 yang berbuyi “Keadialn sosial bagi
seluruh rakyat indonesia”
menanalisa hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
menanalisa hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya
reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat
sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam
sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan. Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan
aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus
hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal
yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan
mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya aksi-aksi para mafia
hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat
Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang
melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki
pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang
dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang
sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama
dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di
Indonesia merata.
Dunia kejahatan itu merupakan aksi
dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak
jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani.
Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu
taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak
tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan di ruang
publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan
sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang
terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan
perampokan, ia sudah telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa
pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak
pencurian yang mengendap-endap.
Banyak masalah-masalah yang terjadi
di negeri ini tetapi semua masalah tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah
tersebut tidak kunjung selesai. Saya menonton di tv, ketua hakim Mahkamah
Konstitusi berkata ”Memang ada ketidaksesuaian, karena banyak masalah
yang sudah jelas tapi dibelokan,” . Dengan melihat kasus seperti itu,
supaya kasus itu dikembalikan saja dengan hukum alam. Mengapa demikian,
menurutnya, sekarang banyak masalah terhadap sejumlah orang namun, masalah
tersebut tidak ditangani dengan baik. ”Padahal, masalah sistem sudah selesai,
karena sudah dibuat sekitar 300 Undang-Undang untuk memperbaiki sistem,”Supaya
ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan
ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek
subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah
yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi
bermasalah jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk
memperbaiki kembali ke etika moral.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari
0 komentar:
Posting Komentar